Polres Magetan Mengamankan Pelaku Kekerasan Seksual, Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur!

  • Bagikan
ilustrasi

MAGETAN, RAKYATSULSEL –Kasus kekerasan seksual pada anak dilaporkan terjadi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Polres Magetan menerima laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu pada Minggu (25/2).

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, pelaku kekerasan seksual itu masih berusia 17 tahun, berstatus pelajar SMA dan korbannya anak berusia 12 tahun.

”Berawal dari warga yang memergoki aksi pelaku kepada korban,” ujar Budi Kuncahyo seperti dilansir dari Radar Madiun (JawaPos Group).

Dia menjelaskan, hubungan lewat batas dari kedua bocah tersebut pertama kali pada 5 Mei 2023. Namun pelaku tak jera, karena perbuatan terlarang itu kembali terulang dan dipergoki warga pada Sabtu (24/2).

”Sekitar pukul 22.00 WIB keduanya dipergoki warga. Kemudian ibu korban melapor ke polisi,” kata Budi.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Magetan lantas mengamankan pelaku. Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan kekerasan seksual pada korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma hingga kini.

”Setelah perbuatan pertama, pelaku sering mendatangi rumah korban saat malam untuk melakukan aksi terlarang. Terhitung sudah 10 kali pelaku melakukannya,” ungkap Budi.

  • Bagikan