Di mana, Pemkot Makassar memiliki wewenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha hiburan yakni rumah bernyanyi atau karaoke dan panti pijat.
Sedangkan, untuk usaha hiburan seperti bar, diskotik, kelab malam dan SPA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Maka dari itu, Sebagai bentuk pengawasan, Ia menyebut akan melakukan sidak ke tempat usaha hiburan bersama Satpol PP Kota Makassar dan tentunya juga akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulsel. Meski begitu, Safaruddin enggan membeberkan jadwal sidak tersebut.
"Kami tidak akan memberi informasi sehingga jadwal sidak itu tidak bocor ke industri," tutur Safaruddin.
Ia pun mengungkapkan berdasarkan pengalaman di tahun lalu, pihaknya tidak menemukan pelanggaran pada tempat usaha hiburan di Kota Makassar.
"Kalau kemarin (tahun lalu) itu kan kami sempat turun. Jadi dikatakan tidak ada pelanggaran ketika edaran ini resmi diberikan," tutup Safaruddin. (Shasa/B)