MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 13 Kepala Daerah di Indonesia yang meminta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diundur ke tahun 2025.
Meski begitu, MK mengabulkan permohonan lainnya yakni dengan mengubah pasal 201 ayat 7 terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada tahun 2024.
Di mana, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat hingga pejabat hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 dilantik sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
Salah satu dari ke 13 kepala daerah yang menggugat, yakni Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, memberikan tanggapan.
Danny Pomanto, sapaan akrabnya menyebut hasil keputusan dari MK cukup bijak dan solutif.
"Jadi kita ini semua orang yang taat hukum. Keputusan MK itu cukup bijak. Jadi sebenarnya ditolak tapi juga diberikan solusi. Yaitu sampai pada pelantikan pejabat baru," terang Danny, Kamis (21/3).
Di mana, solusi yang diberikan oleh MK tersebut, kata Danny, berarti ada selisih tiga bulan selama proses penetapan Pilkada tersebut.
"Ada penetapan pemenang dulu, misalnya 27 November kita sudah ukur-ukur kan pemilihan. Itu butuh minimal satu bulan untuk menyelesaikan suara, butuh satu bulan lagi untuk proses administrasi. Pengalaman kemarin. Jadi saya kira sekitar tiga bulanan lah," jelas Danny.
Bahkan, Danny menyebut jika pada proses Pilkada menemui perkara maka dapat menjadi enam bulan.
"Itu pun kalau tidak ada perkara. Tidak digugat. Kalau digugat bisa sampai enam bulan," sambung Danny.