SIDRAP, RAKYATSULSEL - Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap Sulawesi Selatan telah menyatakan Tiga orang terdakwa kasus coblos dua kali, di TPS 4 Uluale kecamatan Watang Pulu, diputus bersalah, mereka masing-masing yakni Eka Safitri, Rusli Bakri, dan Nurqalbi Cahyani.
Terdakwa Eka Safitri di vonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta, dan Rusli Bakri, dipidana dengan penjara 4 bulan dan denda Rp15 juta subsider 6 bulan.
Keduanya diputus berdasarkan pasal 533 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana, nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara seorang terdakwa lagi bernama Nurqalbi Cahyani dipidana dengan hukuman 4 bulan penjara, namun tidak perlu menjalani hukuman penjara, dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp2 juta.
Putusan Majelis Hakim ini dilakukan sidan putusan pada hari Senin 25 Maret 2024 dengan amar menyatakan bahwa, para Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 533 UU 7 2017 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Kedua Terdakwa sebanyak 4 bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut, para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam materi kasusnya, para terdakwa melakukan modus terstruktur melakukan pencoblosan sebanyak dua kali dengan masing-masing peran Eka Safitri melakukan mencoblos dua kali atas suruhan salah satu caleg tertentu, melalui perantara Rusli Bakri dan Nurqalbi Cahyani.
Hsl itu muncul atas dasar adanya temuan Nomor Registrasi: 001/REG/TM/PL/KAB/27.15/II/2024.
"Alhamdulillah, kasus coblos dua kali di kecamatan Watang Pulu secara resmi berakhir dan masing-masing sudah mendapat putusan sesuai perannya dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap," tandas Andi Saiful yang juga Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran pidana dan Penyelesaian Sengketa Pemilu. (Ridwan)