Selama 11 Hari Digelar, Operasi KRYD Polres Sidrap Ungkap 8 Kasus dengan 30 Tersangka

  • Bagikan
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. bersama Pj. Bupati Drs. Ns. H. Basrah, S.Kep., M.Kes dan Kasdim 1420 Sidrap Mayor Arm Arie Widarto memimpin konferensi pers hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

"Para tersangka dijerat dengan pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara bersamaan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran miras," jelas Kapolres Sidrap.

Kemudian, terdapat 1 kasus penganiayaan dengan melibatkan 1 tersangka, yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Piaggio. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda hingga Rp. 400.000.

"Selanjutnya, terdapat 1 kasus prostitusi online dengan melibatkan 12 tersangka dan barang bukti 11 buah HP. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 miliar," tambah Kapolres.

Terakhir, terdapat 1 kasus pencurian ternak dengan melibatkan 1 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri dengan harapan menciptakan situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat," harap Kapolres Sidrap. (Ridwan)

  • Bagikan