DPRD Sulsel Tunda Pembahasan Perubahan Perumda Agrobisnis Menjadi Perusda Agribisnis

  • Bagikan

Rangga menyatakan bahwa pihaknya memerlukan penjelasan mengenai urgensi perubahan bentuk badan hukum Perumda Agrobisnis menjadi Perusda Agribisnis Sulsel. Tidak cukup hanya mengusulkan pergantian tanpa penjelasan yang memadai.

"Kita mempertimbangkan bahwa jika ada hal-hal yang ingin dilakukan dalam perubahan bentuk hukum ini, mengapa tidak langsung mengarah ke Perseroda yang sudah ada," tuturnya.

Politisi Golkar ini mengusulkan agar Agrobisnis dimasukkan ke dalam PT SGI. Namun, mereka belum mengetahui alasan di balik dorongan perubahan menjadi Perusda Agribisnis Sulsel oleh gubernur.

"Seharusnya kita berharap agar Bank Sulselbar didorong, karena prospeknya lebih jelas dan kontribusinya lebih jelas. Tetapi mungkin ada alasan tertentu yang dapat diterima," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.

"Pak Gub ingin meningkatkan PAD di Sulsel. Perumda agrobisnis merupakan pelayanan publik kepada masyarakat yang tidak menghasilkan profit," kata Firmina.

Oleh karena itu, anggota Pansus pada rapat tersebut mengarahkan agar bentuk hukum perusahaan diubah menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda) agar dapat menghasilkan profit atau pendapatan.

  • Bagikan