Penggrebekan Kampung Narkoba, Belasan Orang Diamankan

  • Bagikan
ilustrasi

Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (JP/RAKSUL)

  • Bagikan