Sebarkan Informasi Fidusia Kepada Publik, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialsiasi Penghapusan Jaminan Fidusia Tahun 2024

  • Bagikan
Sosialsiasi Penghapusan Jaminan Fidusia Tahun 2024, yang dilaksanakan Kemenkumham Sulsel.

Yani dalam kesempatannya melaporkan berdasarkan data Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, tercatat di wilayah Sulawesi Selatan terdapat 8,775 sertifikat jaminan fidusia yang belum dilakukan penghapusan dari daftar jaminan fidusia. “Adapun jumlah transaksi fidusia saat ini sebanyak 29,016 dengan total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,061,250,000 hingga 21 April 2024,” ungkap Yani.

Sementara itu, Kepala Subbidang AHU Dedy Ardianto dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder terkait fidusia sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik dalam penggunaan layanan fidusia di Kantor Wilayah.

Lebih lanjut Dedy mengatakan sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 orang yang berasal dari perwakilan notaris, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan, perbankan, keuangan, dan masyarakat umum.

“Selama 2 (dua) hari kedepan, seluruh peserta akan mendapatkan materi yang akan dibawakan oleh narasumber yaitu: 1) Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Steven Parinussa; 2) Analis Hukum Pertama pada Direktorat Perdata Ditjen AHU Dwi Rarasmitha; 3) Notaris Kota Makassar Andi Indah Rizky Yuniarti; dan 4) Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof. Anwar Borhaima,” jelas Dedy.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta tampak mengikuti kegiatan ini dengan baik. Bahkan setiap peserta berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang akan dijawab oleh narasumber.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala BHP Makassar Oryza, Kurator Keperdataan Ahli Madya Direktorat Perdata Ditjen AHU Muhammad Ardiningrat Hidayat, Kepala Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 pada OJK Sulsel, Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil, dan Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil. (*)

  • Bagikan