MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan memberikan ‘warning’ atau peringatan kepada bakal calon kepala daerah (Cakada) khususnya para petahana agar tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai dari 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya Penelitian berkas Pasangan Calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.
Dari 24 Kabupaten/kota beberapa kandidat petahana yang berpotensi kembali maju, mulai dari Muchtar Ali Yusuf (Bulukumba), Chaidir Syam (Maros), Muh Yusran Lologau (Pangkep), Yohanes Bassang (Toraja Utara) dan Budiman Hakim (Luwu Timur).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan jika pihaknya sudah memberikan surat kepada mereka karena 6 bulan sebelum penetapan calon itu tidak boleh melakukan pergeseran atau mutasi.
“Kalau ditarik ke belakang berarti tanggal 21 Maret maka tidak ada lagi pergeseran,” kata Saiful Jihad kepada Rakyat Sulsel.
Saiful menyebutkan jika ada petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum mereka melakukan penetapan maka itu berpotensi pidana dan didiskualifikasi.