MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Sulsel Monitoring Layanan Pengaduan di Lapas Kelas I Makassar.
Tim diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Surianto didampingi Kasub Bid Lola Basan, Baran dan Keamanan, Rusdi bersama JFT PKP Madya dan JFT KP Muda dan JFU Kanwil secara langsung menindaklanjuti surat tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak Nomor : W.23.UM.03.08-748 Tahun 2024, tanggal 29 April 2024 tentang Permintaan Klarifikasi Pengaduan, Senin (29/4/2024).
Seiring dengan adanya pengaduan masyarakat yang masuk, dalam Kesempatan ini Tim Kanwil memeriksa dan memantau bagaimana layanan pengaduan Lapas Makassar menindaklanjuti segala bentuk aduan masyarakat yang masuk.
Adapun dalam Pelaksanaan monitoring ini, Tim di terima langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan, Mashuri Alwi dan KPLP Lapas Kelas I Makassar, Abd. Rasyid Meliala.
Dalam Pelaksanaan monitoring Tim Kanwil melakukan wawancara dan mengambil keterangan dari beberapa Pejabat Struktural yaitu Kabid Pembinaan dan KPLP, JFT PKP Madya, Aslan Muhammad dan Pegawai Asisten Apoteker, Amalia terkait layanan pengaduan untuk memenuhi data dukung kelengkapan dokumen permintaan klarifikasi pengaduan pada Lapas Kelas I Makassar.
Tentunya Tim Kanwil akan memastikan Tujuan dari seluruh aduan yang masuk di tindaklanjuti Dengan baik. Pada monitoring ini juga dilakukan klarifikasi informasi, serta perkembangan Salah satu aduan masyarakat yang di jadikan sample.