KPU Tegaskan Caleg Terpilih 2024 Harus Mundur Jika Maju di Pilkada

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari

Ketua DPD II Golkar Kota Makassar ini menegaskan bahwa keputusan maju di Pilwali Makassar sudah dipikirkan matang-matang dan didukung oleh tim relawan serta keluarga. Munafri telah mendaftar di beberapa partai, termasuk PKB, PKS, dan PAN, untuk membangun koalisi dengan Golkar.

Calon Wali Kota Makassar, Rahman Pina, juga menegaskan niatnya untuk maju di Pilwali Makassar. "Mundur atau tidak mundur, jika niat sudah dilafazkan, bismillah, gas full. Saya Rahman Pina bukan coba-coba," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel itu.

Pengamat Demokrasi, Nurmal Idrus, mendukung keputusan KPU, menekankan pentingnya konsistensi dalam pengabdian politisi. "Ketika mereka sukses terpilih menjadi anggota legislatif, maka mandat itu harus dijalankan agar pemilih bisa membuktikan pilihan mereka tidak salah," ujarnya.

Pengamat Politik Unhas, Dr. Tasrifin Tahara, menilai mundur dari DPRD adalah keputusan berani bagi caleg terpilih yang yakin akan menang dalam Pilkada. "Hal ini mengindikasikan keyakinan calon tersebut dalam kontestasi pilkada," katanya, sembari menyarankan agar caleg terpilih membuat perhitungan kemenangan yang pasti sebelum maju.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri kepada KPU paling lambat lima hari setelah penetapan.

"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya. (Yadi/B)

  • Bagikan