MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk-KB) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau para orang tua untuk bijak dalam memberikan izin pernikahan dini kepada anak-anak mereka.
Pernikahan anak di bawah umur masih menjadi masalah serius, yang tidak hanya berdampak pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga memicu berkembangnya kemiskinan ekstrem dan dampak buruk lainnya. Meskipun demikian, dispensasi pernikahan dini masih marak terjadi di Sulsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3A Dalduk KB Sulsel, Meisy Papayungan, dalam wawancara dengan Rakyat Sulsel pada Selasa (21/5/2024).
Meisy mengutarakan bahwa salah satu esensi dari menuju Indonesia Emas adalah kemampuan setiap individu untuk menghidupi dirinya sendiri. Menurutnya, pernikahan dini seringkali diwarnai dengan permasalahan ekonomi, yang rata-rata terjadi di Sulsel.
Selama tiga tahun terakhir, angka dispensasi pernikahan dini di Sulsel telah berangsur turun di wilayah yang sebelumnya tinggi. Pada tahun 2023, lima kabupaten dengan angka pernikahan dini tertinggi adalah Kabupaten Wajo (84 kasus), Kabupaten Pinrang (37 kasus), Kabupaten Sinjai (60 kasus), Kabupaten Soppeng (174 kasus), dan Kabupaten Sidrap (442 kasus).