Faktor ekonomi juga dapat memicu kekerasan pada perempuan dan anak dalam rumah tangga pernikahan dini.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3A-DALDUK KB Provinsi Sulsel, Andi Mirna, menyampaikan bahwa pihaknya tengah gencar meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait dampak pernikahan dini dan undang-undang yang bisa menjerat pihak-pihak yang terlibat.
"Kami telah memberikan penjelasan terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa kasus pernikahan dini bisa jatuh pada tindak pidana kekerasan seksual dengan denda hingga Rp 300 juta dan masa kurungan hingga tahun," jelas Mirna.
Mirna juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengajaran kepada anak-anak, terutama yang sudah memasuki usia remaja, untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. (Abu/B)