RAKYATSULSEL – Masyarakat dibuat geram dengan ulah selebgram Zoe Levana yang membagikan sebuah video dengan memperlihatkan kondisi mobilnya dihimpit bus TransJakarta di jalan busway.
Video tersebut diunggah oleh Zoe di TikTok pada Senin, 20 Mei 2024. Alih-alih membuat masyarakat bersimpati, tapi kenyataannya malah dihujat.
Bagaimana tidak, jalur yang dipakainya memang bukan disiapkan untuk kendaraan pribadi. Melainkan jalur khusus untuk bus Transjakarta.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo akhirnya angkat bicara.
Syafrin mengaku, dirinya telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Utara untuk menghubungi selebgram tersebut dan mengenakan sanksi tilang.
Syafri menyampaikan, Zoe akan dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan, dikenakan tilang itu akan dijalankan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, sesuai UU 22/2009 tentang angkutan jalan, Seleb Zoe akan dikenakan sanksi tilang denda Rp 500 ribu.
"Denda maksimal Rp 500 ribu," tuturnya.
Maka dari itu, Syafrin meminta semua masyarakat pengendara kendaraan pribadi untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta arahan petugas di lapangan.
Diketahui sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan mobil selebgram Zoe Levana, terjebak dalam jalur busway.