Sry Ritaharty juga menjelaskan bahwa pada saat KAPOLRI Jenderal Idham Azis, ada surat edaran No R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Devisi Profesi dan pengamanan Polri waktu dijabat oleh Irjen Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 15 November 2019.
"Surat itu berisi himbauan kepada Kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri," jelas Sry Ritaharty.
"Demikian pula Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Dr. AMIR Yanto menerbitkan juga surat Edaran No B-364/D/Ds.2/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang dikirim ke seluruh pimpinan Kejaksaan yang berisi larangan bermain proyek untuk melakukan intervensi dan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian, Lembaga, Instansi Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota," pungkasnya. (Enal)