Sementara itu, Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP & PS) Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis menyampaikan kepada para ASN yang melanggar akan diproses dan dikenai sanksi yang bukan main-main.
"Ada beberapa aturan yang mengikat para ASN, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 94, dan beberapa aturan lainnya," papar Gazali.
Salah satu ancaman bagi ASN yang terbukti melanggar adalah hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Jadi kami ingatkan, untuk para ASN agar lebih berhati-hati dan tetap ikuti aturan yang ada," tutup Gazali. (Iqbal)