MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menuntut terdakwa Muh Sabri, 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Enerngi) yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Selain tuntutan penjara, eks asisten 1 Pemkot Makassar itu juga dituntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp12 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dengan begitu, Muh Sabri terancam dipecat sebagai ASN jika tuntutan tersebut sejalan dengan putusan hakim nantinya. Mengingat Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi dapat diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain Muh Sabri, dalam kasus ini ada juga ASN lain yang ikut terlibat diantaranya mantan Lurah Tamalanrea, Jaya Iskandar Lewa.
Dalam tuntutan JPU, Jaya Iskandar Lewa dituntut 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Kemudian, mantan Camat Tamalanrea, Muhammad Yarman AP dituntut JPU 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider 4 tahun.