JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto, Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto, Mohammad Irfan Syarif resmi ditahan polisi di Mapolres Jeneponto, Jumat (7/6/2024) siang.
Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp1,5 Miliar dana rutin tahun anggaran 2022, di Sekretariat Daerah Pemkab Jeneponto.
"Setelah ditandatangani surat penahanan hari ini, maka Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi Rp1,5 Miliar dana rutin tahun 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, kepada awak media, Jumat (7/6/2024) siang.
AKP Supriadi menyebut sejak kasus ini pertama kali mencuat di akhir Desember 2022, Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif telah menjalani beberapa proses pemeriksaan, mulai menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga akhirnya ditemukan total kerugian negara senilai Rp1,5 Miliar pada September 2023 lalu.
Setelah BPK melakukan audit, polisi kemudian melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel dan hasilnya, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini bergulir selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan dan sudah melalui beberapa proses hingga AR dan Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2024 lalu," tutup AKP Supriadi. (Zadly)