DK diduga melakukan penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Menurut Herman, DK sebagai kurator ditunjuk untuk menyelesaikan kredit macet milik korban yang ada di Bank BNI.
Penunjukan DK berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Makassar yang memutuskan PT Kijang Perdana mengalami pailit sesuai putusan Nomor 7/Pdt.Sus/Pailit/2018/PN.NIAGA.Mks.
"Pihak BNI meminta untuk menyelesaikan kredit macet dengan cara melelang 19 sertifikat milik kami. Namun kenyataannya, pihak terlapor melakukan penjualan sertifikat melebihi pengajuan pihak BNI," ujar Herman.
Herman menjelaskan bahwa di lahan yang menjadi lokasi gudang Green Eterno terdapat 31 sertifikat. BNI hanya menetapkan sebanyak 19 sertifikat untuk dilelang. Namun, kurator diduga memaksakan untuk melelang 25 sertifikat, melebihi pengajuan pihak BNI.
Herman menduga, tim kurator malah sedang melakukan penjualan di bawah tangan terhadap 31 sertifikat tersebut. Oleh karena itu, ia meminta Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Atas tindakan terlapor, kami telah mengalami kerugian mencapai Rp 30 miliar," ujar Herman.
Dia menegaskan pihaknya sama sekali tidak menginginkan proyek PSEL terganggu. Bahkan, mereka sangat mendukung proyek yang dicanangkan oleh Pemkot Makassar itu.
"Hanya saja kami ingin semua aspek hukum mengenai lahan proyek itu diselesaikan terlebih dahulu. Apalagi, Pemkot Makassar juga menyatakan ingin agar semua urusan hukum di lokasi PSEL itu harus clear sebelum dilakukan pembangunan," kata Herman. (Shasa/B)