PINRANG, RAKYATSULSEL - Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang mendatangi Gedung DPRD, mereka kembali menuntut agar Desa Mattiro Ade bisa dimekarkan.
Tuntutan warga Mattiro Ade tersebut ditanggapi Komisi I dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan mengundang instansi terkait di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, kemarin.
Kepala Desa Mattiro Ade, Rustan menjelaskan, perjuangan warga Desa Mattiro Ade untuk pemekaran sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu, namun sampai hari ini belum ada titik terangnya. Panitia pemekaran sudah pernah ke provinsi, ke kabupaten bahkan sampai ke Kabupaten Takalar untuk study banding namun hasilnya masih nihil.
Menurut salah satu tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade yang juga caleg terpilih dari Partai Gelora Mansyur, sebenarnya Desa Mattiro Ade sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Jika dimekarkan, ada sekitar 3000 jumlah penduduk dan 600 KK baik desa yang ditinggalkan maupun yang meninggalkan, namun entah mengapa sampai sekarang pemekaran itu belum bisa terealisasi, ini yang membuat warga Desa Mattiro Ade bertanya-tanya, ada apa, kenapa dipersulit.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD, Andi Mahmud Bancing menjelaskan, berdasarkan surat dari BPD Mattiro Ade Nomor 09 Tahun 2022, perihal usulan pemekaran Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
"Berdasarkan ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017, tentang penataan desa, pada prinsipnya bahwa dalam rangka melakukan kajian dan verifikasi pembentukan desa maka Bapak Bupati membuat tim verifikasi, mengapresiasi surat dari BPD Mattiro Ade tersebut. Maka lahirlah Surat Keputusan Bapak Bupati Nomor 140 Tahun 2023 tentang Tim Pembentukan Desa Persiapan, Desa Sempang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang," kata dia.