Tersangka Pencurian Alat Mesin Giling Dibebaskan, Aktivis Takalar Minta Manajemen PT SGN Dievaluasi

  • Bagikan
Aktivis Takalar, Asman

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Ketua Klinik Hukum Rakyat Takalar, Asman menyerukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) untuk segera mengevaluasi manajemen perusahaan tersebut. PT SGN berlokasi di Desa Pa'rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Menurut Asman, pencurian di PT SGN seharusnya ditangani dengan serius dan pelakunya diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Namun, delapan pelaku pencurian alat mesin giling di PT SGN dibebaskan oleh Polres Takalar setelah manajemen mencabut laporan mereka.

"Ini menjadi pembicaraan publik karena awalnya manajemen sangat bersemangat melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, setelah polisi mengamankan para pelaku, laporan tersebut dicabut," kata Asman, Jumat (28/06/2024).

Asman mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan petinggi manajemen PT SGN dalam pencurian tersebut, yang menyebabkan laporan dicabut. Oleh karena itu, Asman mendesak Direksi dan Dewan Komisaris PT SGN untuk segera melakukan evaluasi manajemen. Ia juga menyatakan bahwa mereka mungkin akan melakukan somasi dan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

Sementara, Kepala KTU PT SGN, Nasir mengkonfirmasi bahwa laporan telah dicabut namun tidak menjelaskan alasan pencabutan tersebut, hanya menyebutkan adanya koordinasi dengan Kantor Pusat SGN. Hal serupa disampaikan oleh PLT Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir, yang menyatakan bahwa semua pelaku dibebaskan karena laporan dicabut.

Pencurian ini diketahui telah berulang sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan laporan sebelumnya di Polsek Polongbangkeng Utara pada 15 April, yang kemudian diambil alih oleh Polres Takalar sejak 16 April. Delapan tersangka yang sempat ditahan di rutan Polres Takalar adalah Supardi, Arsyad, Anwar, Abd Salam, Jufri, Jupardi, N. Nasir, dan Muh Ali.

Sementara Direktur Utama (Dirut) PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Mahmudi sampai berita ini tayang, belum berhasil dikonfirmasi. (Supahrin)

  • Bagikan