Disnaker Sulsel Sebut Banyak Perusahaan Tak Terapkan Skala Upah dan UMP Karyawan

  • Bagikan
Kepala Disnakertrans bersama Dewan Pengupah Sulsel pada giat Forum Group Discussion Kebijakan Sistem Pengupahan Disnakertrans Sulsel di Alauddin Convention Hall, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, Yani Maryani dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel menekankan perlunya pengawasan yang lebih massif terhadap penerapan sistem pengupahan yang adil dan sesuai dengan aturan.

"Koordinasi lintas sektor antara pemerintah dan dewan pengupahan perlu ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Hal ini akan membantu mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan sistem pengupahan dengan baik," katanya.

Secara umum, skala pengupahan membahas tentang sistem pengupahan bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun di suatu perusahaan. Penetapan upah bagi karyawan harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti masa kerja, pendidikan, keterampilan, serta jabatan yang diemban.

"Unsur-unsur tersebut harus menjadi pertimbangan bagi perusahaan dalam menerapkan skala upah," jelasnya.

Yeni juga menambahkan bahwa dengan penyesuaian upah UMP tahun ini yang tidak mengalami kenaikan signifikan, skala upah menjadi harapan bagi para pekerja untuk mendapatkan peningkatan yang sesuai.

"Mudah-mudahan Forum Group Discussion yang diselenggarakan Disnakertrans dapat menciptakan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan dewan pengupahan," pungkasnya. (Abu/B)

  • Bagikan