Kas Belum Cukup, Dana Pilkada Telat Cair

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Transfer dana pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan dipastikan telat cair. Hingga batas waktu yang dijanjikan, pemerintah Sulawesi Selatan dan belasan pemerintah daerah belum merampungkan proses pencairan.

Penjabat Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses transfer dana Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tingkat provinsi. Pihaknya juga, kata dia, memantau proses transfer dana pilkada 60 persen di sejumlah wilayah.

"Selambat-lambatnya sepekan setelah batas waktu yang ditentukan, transfer dana pilkada itu bisa direalisasikan. Kami menunggu dana yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan dana bagi hasil untuk ditransfer ke daerah," ujar Zudan, Rabu (10/7/2024).

Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel, Ansyar mengatakan Pemprov Sulsel masih melakukan menyesuaikan Peraturan Gubernur mengenai alur kas kepada pada OPD yang dipimpinnya. Menurut dia, untuk triwulan ketiga ini, alur kas Kesbangpol Sulsel baru sekitar 22 persen dari total anggaran yang tertuang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Dia merinci, kas Kesbangpol hanya Rp 127 miliar. Sedangkan kebutuhan untuk KPU Sulsel yakni Rp 232 miliar dan Bawaslu Sulsel sekitar Rp 104 miliar lebih.

"Artinya dana yang ada saat ini tidak cukup digunakan untuk transfer dana pilkada ke KPU dan Bawaslu," beber Ansyar.

Ansyar mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk revisi alur kas Kesbangpol Sulsel ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.

"Kami tunggu sampai hari ini (kemarin). Saya sudah ajukan untuk revisi alur kas. Siapa tahu selesai bisa langsung transfer. Kan, tanggal 10 Juli itu bisa sampai pukul 23.00 (tadi malam)," imbuh dia.

Menurut Ansyar, sejauh ini pihaknya tak mendengar keluhan mengenai anggaran dari KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan proses dan tahapan pilkada.

Asnyar mengatakan, untuk pemerintah kabupaten dan kota juga masih terjalin koordinasi dengan baik. "Kami akan mengambil langkah-langkah terbaik, sehingga penyelenggaraan pilkada ini bisa berjalan tanpa hambatan. Kita taat aturan jadi dibahas sesuai dengan aturan juga," timpal Ansyar.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan Kesbangpol Sulsel dalam rangka membahas perkembangan pengawasan pemilihan serentak tahun 2024.

Menurut dia, koordinasi antara Bawaslu dan Kesbangpol sangat penting dalam mengawal proses pemilihan yang bersih, jujur, dan adil. Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengawasan pemilihan serentak mendatang, termasuk upaya pencegahan pelanggaran dan peningkatan partisipasi masyarakat.

“Dengan adanya dukungan dana hibah ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Kami akan terus berupaya untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Mardiana.

Dai mengatakan, secara administrasi, Bawaslu kabupaten/kota sudah mempersiapkan jauh-jauh hari mengenai kebutuhan dana pengawasan. Dia mencontohkan, Bawaslu Soppeng dan Pangkep sudah mempersiapkan administrasi. "Jadi kemungkinan satu dua hari ke depan dana itu sudah cair. Tinggal dieksekusi oleh BKAD," ujar dia.

Mardiana menyebutkan saat ini Bawaslu kabupaten/kota maupun provinsi sangat membutuhkan anggaran 60 persen tersebut karena begitu banyak biaya diperlukan baik itu proses pemutakhiran data pemilih hingga pengawasan 24 jam.

"Kami ingin juga melakukan pengawasan lapangan dan pastinya membutuhkan biaya. Di masa kampanye, kami melakukan pengawasan selama 24 jam. Biaya yang paling tinggi itu di Bawaslu yakni pembiayaan tenaga ad hoc," beber dia.

Khusus Bawaslu Provinsi juga sampai saat ini belum mendapatkan dana transfer dan dia berharap bisa cair pada bulan ini. "Kami masih menunggu kesiapan bulan ini. Tapi komitmen mencairkan 60 persen itu sudah ada dari pemerintah provinsi," ujar Mardiana.

Adapun 12 Bawaslu daerah yang sudah menerima dana Pilkada 2024 ini yakni Kabupaten Wajo, Luwu Timur, Jeneponto, Maros, Selayar, Pinrang, Enrekang, Bulukumba, Gowa, Takalar, Bantaeng dan Kota Makassar.

Sementara Pangkep, Barru, Parepare, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara, Palopo, Soppeng, Bone, Sinjai, Jeneponto dan Sidrap masih menunggu kepastian dari Pemda masing-masing.

Kejati-KPU Kolaborasi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim meminta seluruh jajarannya untuk menjaga sikap jelang perhelatan pesta demokrasi, yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang. Pernyataan tersebut sejalan dengan perintah harian Jaksa Agung RI tahun 2024, agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaan menjaga netralitas menyongsong Pemilu serentak 2024.

"Menindak lanjuti perintah Jaksa Agung, bapak Kajati Sulsel telah memerintahkan seluruh pegawai Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Sulsel untuk wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik. Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam Pemilu dan Pemilukada 2024," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Adapun pernyataan ini disampaikan Kajati Sulsel dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejati Sulsel dengan KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel, mengenai “sinergi kolaborasi menciptakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat”,di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu siang.

Soetarmi mengatakan, kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Ketua KPUD se-Sulsel, Kajari dan Kasi Datun se-Sulsel.

Selain penegasan netralitas ASN Kejaksaan, dalam sambutannya Agus Salim juga disebut menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk semua, untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses Pilkada mendatang.

"Baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu," ungkap dia.

Kejati Sulsel disebut siap dan akan bersinergi, kolaborasi dengan KPU Sulsel untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Adapun peran kesiapan dukungan Kejati Sulsel meliputi empat bidang, masing-masing Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dijelaskan, pada bidang intelijen perlu dilakukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan posko Pilkada serentak 2024 di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel baik tingkat Kejari dan Cabjari, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Termasuk melaksanakan kegiatan intelijen dan operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, pengamanan atau pendampingan logistik Pilkada, memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan Pilkada, melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, juga koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pilkada.

"Bidang Tindak Pidana Umum, menugaskan jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakkumdu. Dimana jaksa Sentra Gakkumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompeten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral," tutur Soetarmi.

"Meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu 2024 dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dgn menggunakan sarana tercepat (e-Rentut)," sambung dia.

Begitu juga dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan jasa hukum kepada KPU berupa pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum atau legal assistance, audit hukum atau legal audit, dan pertimbangan hukum.

Sementara Bidang Tindak Pidana Khusus, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat black campaign.

"Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan dalam melaksanakan tugas negara, pesta demokrasi di Sulsel baik Pilgub dan Pilkada akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum. Mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistic pemilu lainnya.

"Olehnya, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini," tutur Hasbullah. (abu hamzah-fahrullah-isak pasa'buan/C)

  • Bagikan