Tak Setor LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

  • Bagikan
Ilustrasi

"Para legislator terpilih dapat kehilangan hak pelantikan jika tidak melaporkan harta kekayaannya. Dari semua berkas persyaratan caleg, hanya LHKPN yang masih kurang," ungkap Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara.

Dewantara menambahkan bahwa caleg terpilih masih memiliki waktu empat bulan untuk melengkapi persyaratan LHKPN mereka. Dia berharap agar semua caleg terpilih dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Ini masih ada waktu yang cukup. Kami sudah berkomunikasi dengan hampir semua caleg terpilih, terutama yang baru, untuk menyelesaikan masalah ini. Bagi petahana, biasanya tidak ada masalah karena mereka telah melaporkan sebelumnya. Kami berharap semuanya lancar," tambahnya.

Pengamat demokrasi, Nurmal Idrus, mengingatkan bahwa informasi terkait LHKPN oleh legislator terpilih harus berdasarkan fakta dan bukan asumsi.

"Pelaporan LHKPN harus dilakukan sesuai aturan, karena tidak melaporkan akan berdampak pada proses pelantikan. Ini adalah hal penting bagi pejabat publik," katanya.

Idrus menekankan bahwa penegakan aturan terkait LHKPN penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. (Yadi/B)

  • Bagikan