BONE, RAKYATSULSEL - Satuan Narkoba Polres Bone kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini yang diamankan adalah salah seorang terduga bandar narkoba di Kabupaten Bone, AI (inisial).
Penangkapan AI alias Andi Ato (44), dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, di Jl. Kompol Andi Dadi, Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Senin (24 Juni 2024) lalu sekira pukul 19.30 Wita.
AKP. Yusriadi Yusuf menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Andi Ato atas pengembangan dari penangkapan Erwin Cumi yang telah diamankan sebelumnya di Jl. Rusa Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang.
"Andi Ato ditangkap atas hasil pengembangan dan demi kepentingan penyelidikan maka baru diespos dan pada saat kita melakukan penggeledahan di rumah Andi Ato, ia sempat melarikan diri dan menjadi DPO," ujar AKP Yusriadi Yusuf, Senin (15/07/2024).
Lanjutnya, dari hasil interogasi polisi bahwa hal tersebut diakui dan dibenarkan oleh Andi Ato yang mana sabu tersebut dibeli dari seseorang di Makasar yang tidak dikenal namanya.
Atas kejadian tersebut pelaku diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelikan perkaranya lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu secara terpisah, Ketua Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone, H. Andi Singkeru Rukka, berharap agar proses hukum terhadap Andi Ato dibuka ke publik dan mengharapkan pula pihak kejaksaan, JPU dan Hakim tidak bermain (menerima sogok).
"Andi Ato dua kali kerumah menyatakan diri sudah berhenti dan bersedia membuat pernyataan tidak lagi bisnis narkoba tapi ternyata masih melakukan bahkan status bandar apalagi residifis. Saya yakin kalau jaksa dan hakim tidak bermain (menerima sogok) maka hukumannya berat sekitar 8 tahun keatas," ujar H. Andi SingkeruRukka.
"Saat di rumah banyak bercerita soal rangkaian peredaran narkoba di Bone termasuk Jhon dan termasuk menyebut Andi Oddang. Mari kita kawal bersama proses hukumnya," pungkasnya. (Enal)