Tunggu Perda RTRW, Proyek Japparate Kembali Ditawarkan di MIF 2024

  • Bagikan
Kepala DPMPTSP Kota Makassar Helmi Budiman Dampingi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto Berikan Keterangan Pers Soal MIF 2024. (Sasa/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yakni Japparate kembali ditawarkan ke peserta Forum Makassar Invesment Forum (IMF) 2024. Sebelumnya, proyek ini telah ditawarkan pada IMF 2023 yang lalu.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan proyek Japparate tengah menunggu Peraturan Daerah (Perda) RTRW.

"Japparate memang lagi negosiasi tapi kita tunggu RT/RW, namanya perda RT/RW," ujar Danny Pomanto, sapaan akrabnya, saat ditemui usai membuka IMF 2024 di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (25/7).

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan proyek Japparate sebelumnya ditawarkan pada IMF 2023. Namun menghadapi kendala regulasi terkait tata ruang dan zonasi pariwisata.

"Perda Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPDA) telah disetujui DPRD Makassar pada Desember lalu, namun kami masih menunggu persetujuan RTRW yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan September mendatang," ungkap Helmy.

Maka dari itu, Helmy menyebut proyek Japparate hanya tinggal menunggu kedua regulasi tersebut dikeluarkan. Sehingga, proyek Japparate dapat kembali didorong ke Kementerian.

Hingga saat ini, kata Helmy, sudah ada tiga investor yang tertarik dengan proyek Japparate ini. Mereka berasal dari Cina.

" Mudah-mudahan setelah ada wali kota baru maka kita bisa dapat investor di sana," terang Helmy.

Namun, lanjut Helmy, perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) belum dapat dilakukan karena masih ada dua regulasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Diketahui, Japparate adalah salah satu proyek startegis Kota Makassar. Japparate atau jembatan layang tiga lantai yang rencananya akan dibangun di kawasan Anjungan Pantai Losari sepanjang 1,6 kilometer dengan nilai investasi Rp5 triliun. (Sasa/B)

  • Bagikan