PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kadivyankumham, Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap Perda Kota Pangkalpinang tentang Izin Lingkungan.
Analisis dan evaluasi hukum ini merupakan pengejawantahan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, Fajar menambahkan bahwa analisis dan evaluasi hukum ini merupakan bagian dari penilaian Indeks Reformasi Hukum pada variabel ketiga, yaitu kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi perda yang sedang berlaku untuk ditinjau kembali daya keberlakuannya,” ujarnya, Sabtu (27/7/2024).
Kepala Bidang Hukum, Kemenkumham Babel, Eko Saputro, menambahkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2014 Kota Pangkalpinang tentang Izin Lingkungan menjadi objek analisis dan evaluasi karena pengaturannya terdampak oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, menguraikan lembar matriks yang harus diisi oleh Tim Pokja, antara lain pengaturan pasal per pasal, dimensi, variabel, indikator, analisis, dan rekomendasi. Pembahasan dilakukan mulai dari judul sampai dengan ketentuan penutup. Hasil pengisian lembar matriks ini akan menjadi bahan/temuan sementara Tim Pokja dan akan didiskusikan kembali pada rapat FGD.
Hadir dalam kegiatan ini JFT Perancang Muda pada Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang (Prasetio Rini), JFT Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (Sondang Juwita Aritonang dan Permadi), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFT/JFU Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemda di Babel karena selama ini telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Babel terkait harmonisasi dan evaluasi produk hukum daerah. (*)