MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Personel Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pengamanan pasca eksekusi pengelola Pasar Butung di Jalan Sulawesi, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Di mana eksekusi pengelolaan pusat grosir di kawasan Indonesia Timur ini, telah dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1/8).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul mengatakan, saat ini aktivitas jual beli di Pasar Butung Makassar tersebut tetap berjalan normal. Pedagang tetap menjual dagangannya.
"Kapolres sudah mediasi kedua pihak eks pengelola agar manahan diri, agar Kamtibmas di Pasar Butung tetap kondusif. Biarkan pedagang tetap menjual," kata Iptu Hasrul, Senin (5/8/2024).
Hasrul menegaskan, Pasar Butung tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Polri hanya menjalankan putusan Pengadilan yang merupakan perwakilan dari Pemerintah.
Eksekusi itu terkait pengelolaan Pasar Butung antara kubu Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta versi Andry Yusuf dan KSU Bina Duta versi H Irwan. Konflik internal KSU Bina Duta untuk pengelolaan Pasar Butung dimenangkan oleh H Irwan.
"Jadi yang dieksekusi adalah kepengurusan pengelolaan Pasar Butung. Bukan eksekusi pedagang untuk diminta mengosongkan Pasar Butung. Tidak ada hubungan dengan pedagang harus dikeluarkan," jelas Hasrul.
Diketahui, eksekusi pengelolaan Pasar Butung itu, telah dilakukan berdasarkan dengan keputusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 14EKS/2023/PN/MKS JO. Nomor.83/Pdt.G2019/PN MKS
Eksekusi kantor pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung terletak di Lantai 2 pada Blok K/20 dan di Lantai 3A yang merupakan kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta selaku pengelola Pasar Butung.
Saat ini proses jual beli di pusat grosir Pasar Butung tersebut, kembali normal seperti sedia kala. Hal itu tidak lepas dari peran Kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Makassar bersama instansi terkait lainnya. (Isak/B)