MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jeratan pinjaman onlien (Pinjol) ilegal kadang menjadi perangkap untuk masyarakat yang sedang dalam keadaan terdesak untuk segera melakukan pembayaran atau sesuatu hal yang berkaitan dengan penggunaan uang, pun di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hanya saja, pinjaman online menjadi mudarat ketika tidak teliti dalam memilih mitra untuk mengajukan pinjaman, tembakan bunga tinggi dan ancaman data pribadi menjadi satu potongan kasus yang akan menjerat.
Sekertaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Dikominfo-SP) Sulsel, Sultan Rakib mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan otoritas jasa keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi untuk menagkal perangkap pinjaman ilegal yang kadang singgah memberikan penawaran mereka pada beranda jejaring media sosial masyarakat.
Kata dia, itu memang salah satu ciri dari pinjol ilegal yang begitu massif melakukan promosi untuk menggaet korbannya, padahal mereka tidak memiliki izin dari OJK sebagai leading sektor pengawasan distribusi keuangan.
“Jadi sebanyak 98 pinjol legal atau resmi yang terdata di kami dari OJK. Selebihnya itu ilegal,” tuturnya saat diwawancara Rakyat Sulsel, Senin (12/8/2024).