SINJAI, RAKYATSULSEL- Pj Bupati, T.R Fahsul Falah bersama Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal, Wakil Ketua I Sabir, dan Wakil Ketua II Mappahakkang menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 dan perubahan KUA-PPAS 2024.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Sinjai, Kamis,(15/8).
Dalam sambutannya, T.R. Fahsul Falah menjelaskan bahwa KUA dan PPAS adalah proses awal penyusunan rancangan perubahan APBD Sinjai tahun anggaran 2024 dan rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
"Perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 dimaksudkan untuk memberikan arah kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target rancangan pemerintah daerah tahun 2024- 2026, serta menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024," ujarnya.
T.R berharap, dengan disepakatinya KUA-PPAS antara Pemkab dan DPRD mampu menerjemahkan semua elemen yang dibutuhkan untuk mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan daerah di berbagai bidang sebagai upaya mencapai kesejahteraan masyarakat Sinjai.
Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan persetujuan Ranperda tentang penyelenggaraan PAUD-HI. (Adv)