271 Napi Lapas Bulukumba Dapat Remisi Kemerdekaan

  • Bagikan
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, menyerahkan SK Remisi kepada sejumlah Napi di Lapas Taccorong, Bulukumba.

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Sebanyak 271 narapidana di Lapas Kelas IIa Bulukumba menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari total 498 tahanan, 271 narapidana menerima remisi, dengan rincian: remisi satu bulan diberikan kepada 34 orang, dua bulan kepada 33 orang, tiga bulan kepada 87 orang, empat bulan kepada 73 orang, lima bulan kepada 36 orang, dan enam bulan kepada 6 orang. Adapun 227 tahanan lainnya belum menerima remisi.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para narapidana yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.

Seremoni pemberian remisi di Lapas Kelas IIa Bulukumba dihadiri oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, bersama Wakil Bupati Andi Edy Manaf, serta unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIa Bulukumba, Mut Zaini, memberikan pesan kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi pada hari ini.

"Manfaatkanlah momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tekun dalam mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak saudara bahwa proses yang sedang saudara jalani bukan sekadar penderitaan, tetapi merupakan pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih bermartabat dari sebelumnya," pesannya.

  • Bagikan