5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi

  • Bagikan
Penyerangan remisi secara simbolis oleh PJ Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh ke Napi. (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 5.881 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024. Remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno mengatakan, pemberian remisi berdasarkan pada undang-undang dan para narapidana yang telah mendapatkan remisi telah memenuhi syarat, salah satunya adalah berkelakuan baik juga disiplin dalam menjalani hukuman.

“Kalau dasarnya kan jelas, bagi yang berkelakuan baik akan mendapatkan remisi, tentunya juga melalui tahapan-tahapan jadi syarat yang utama adalah berkelakuan baik, kalau dia tidak berkelakuan baik, otomatis ada beberapa juga yang memang tidak di kabulkan permohonan atau susulan remisinya,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu kemarin.

Ia menyebut, 5.881 orang narapidana yang mendapat remisi di HUT RI 2024 ini merupakan seperdua dari seluruh narapidana yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Sulsel, yakni sebanyak 11.382 orang.

“5881 orang yang mendapat remisi wilayah Sulsel ini dari 11 ribuan lebih warga binaan,” ujarnya.

Yudi menjelaskan, dalam pemberian remisi tidak ada diskriminatif, narapidana dari semua kasus tindak pidana berhak mendapat pengurangan masa tahanan.

“Sekarang remisi sifatnya tidak diskriminatif, jadi kita juga tidak memilah mana tipikor, mana kasus ini,” sebutnya.

Secara rinci, kata Yudi, jumlah isi penghuni Lapas dan Rutan se-Sulsel total sebanyak 11.382 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 8.129 orang dan tahanan (belum divonis) sebanyak 3.253 orang, per 16 Agustus 2024.

Selanjutnya, Narapidana yang mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa tahanan per 17 Agustus 2024 yaitu sebanyak 5.881 orang.

Pada RU.I (pengurangan sebagian) rinciannya satu bulan 659 orang, dua bulan 1.150 orang, tiga bulan 2.217 orang, empat bulan 1.029, lima bulan 582 orang dan enam bulan 171 orang.

Selanjutnya RU.II (langsung bebas) sebanyak 73 orang dengan rincian, satu bulan 11 orang, dua bulan 14 orang, tiga bulan 18 orang, empat bulan 23 orang, lima bulan empat orang dan enam bulan tiga orang.

Dengan kegiatan positif yang didapatkan para narapidana seperti, kegiatan konfeksi, garmen, serta kerajinan tangan dapat diharapkan sebagai bekal para narapidana yang mendapatkan remisi setelah menghirup udara bebas.

“Seluruh lapas rutan di Indonesia tentunya terutama di Sulsel kan tetap ada kegiatan kerja jadi supaya mereka mempunyai bekal ketika mereka bebas seperti di dalam lapas Makassar, inikan ada juga pekerjaan kegiatan konfeksi , juga garmen, lalu juga kegiatan pembuatan kue dan kerajinan lainnya. Tentunya juga ini mudah-mudahan lebih bisa memberikan mereka bekal,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dasar hukum pemberian remisi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Termasuk dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Juga Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sedangkan untuk syarat pemberian remisi meliputi, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, selain syarat diatas harus memenuhi syarat tambahan berupa, dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar: Setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA. (Isak/B)

  • Bagikan