WAJO, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menggelar rapat paripurna pada Senin, 19 Agustus 2024.
Rapat ini beragendakan penyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, DPRD Wajo juga menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaeni. Hadir pula Pj Bupati Wajo, Forkopimda, Kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Wajo.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaeni, membacakan laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD terkait KUA dan PPAS APBD 2025.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan anggaran ini merupakan penjabaran dari Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Pembahasan ini dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini.
Laporan tersebut menekankan pentingnya penyesuaian anggaran dengan program-program prioritas yang telah ditetapkan, serta memastikan keselarasan antara rencana pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Sementara itu, pembahasan mengenai KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 juga menjadi fokus dalam rapat tersebut. Rancangan perubahan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perubahan ini diharapkan dapat menyesuaikan anggaran dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Sebelum rapat paripurna ditutup, dilakukan penanda tangan acara kesepakan bersama anatara DPRD dan Pemerintah daerah. (*)