Daftar KPU, Massa Paslon Dibatasi

  • Bagikan
Ilustrasi KPU

Dia menagaskan, saat menerima bakal calon itu pihaknya sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP). Jajaran KPU akan menyambut pasangan calon di gerbang masuk.

"Soal jumlah yang bisa masuk ke dalam kantor KPU? Kami cuman mengakomodir 175 orang, karena hanya 25 orang diizinkan masuk ke dalam ruangan mendampingi paslon dan pimpinan partai politik," jelasnya.

Ia juga menuturkan, besar harapan kandidat yang bersangkutan betul betul fit pada pemeriksaan kesehatan. Lanjut dia, pada prinsipnya calon ini mempersiapkan diri dari awal.

Terkait proses pencalonan ini sekalipun kemungkinan saja yang perlu diperiksa secara baik kalau ada masalah.

"Harapan kami semua calon siap. Karena proses kontestasi ini kita harapkan bisa semua calon berkeinginan maju dan memenuhi syarat PKPU yang dipersyaratkan kita berharap semua memenuhi tidak ada masalah," tuturnya.

Selain itu, Hasbullah menekankan bahwa KPU akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan.

Ambang batas perolehan suara untuk pencalonan di Sulsel ditetapkan sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 6.670.582 jiwa.

"Syarat ini berlaku untuk DPT yang berkisar antara 6 juta hingga 12 juta jiwa. Karena DPT Sulsel mencapai 6 juta, maka masuk kategori syarat 7,5 persen," pungkasnya.

Adapun jadwal pendaftaran, calon Gubenur dan wakil Gubernur. ASS-Fatma dan Danny-Azhar dijadwalkan tanggal 29 saat injury time.

Terpisah, Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat mengatakan, KPU Makassar juga membatasi pengantar atau penggembira yang mengantar calon mendaftar.

"Untuk ruang registrasi itu 20 orang. Dan untuk pelataran KPU 70 orang," katanya.

Lanjut dia, KPU membagi lokasi menjadi 3 zona atau. Untuk ring 1 dalam Lobi maksimal 20 orang, termasuk pasangan calon dan pendamping masing.

"Ring 2 di halaman kantor KPU Makassar, 80 sampai 90 orang. Ring 3 di luar kantor KPU Kota Makassar, jumlahnya diatur oleh pihak keamanan," jelasnya.

  • Bagikan