PINRANG, RAKYATSULSEL - Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dan putusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon. KPU Kabupaten Pinrang menerbitkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Sesuai pengumuman pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yakni tanggal 27 Samapai dengan 29 Agustus 2024. Namun pada tanggal 27 Agustus, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang belum ada bakal calon mendaftarkan diri.
Ketua KPU Pinrang, Muh.Ali Jodding mengungkapkan, bahwa sesuai dengan permohonan masing-masing bakal calon yang telah disampaikan ke Kantor KPU Pinrang, bahwa Pasangan bakal calon Balon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, baru akan mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024.
”Hari ini, tidak ada paslon yang mendaftar di KPU Pinrang. Paslon baru akan mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024.” kata Ali Jodding, di KPU Pinrang.