JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan korupsi pokok pikiran atau pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto saat ini mulai diselidiki oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah mantan anggota dan anggota DPRD terpilih yang pernah menjabat pada periode 2019- 2024 dikabarkan tengah menjalani pemanggilan dan permintaan keterangan oleh pihak penyidik tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto sekaitan dengan kasus pokir tersebut.
"Sudah ada yang dipanggil di Polres, saya juga dipanggil untuk klarifikasi, ya terkait pokir, "ujar mantan Anggota DPRD Jeneponto, Chairuddin yang ditemui Rakyat Sulsel di Hotel Karsut, Jln. Linkar, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto, baru- baru ini.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Sabtu (21/9/2024) siang, membenarkan kalau pihaknya telah melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan terhadap sejumlah anggota DPRD Jeneponto periode 2019- 2024.
"Betul sudah ada beberapa (anggota DPRD Jeneponto) yang diambil keterangannya oleh Unit Tipikor, "ujar AKP Syahrul Rajabia.
Lebih jauh, AKP Syahrul Rajabia menyebutkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap pihak Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jeneponto selaku pihak yang terkait dengan Pokir anggota DPRD.
"Masih sebatas anggota dewan, tentunya (pihak Dinas) nanti kita periksa juga, supaya jelas perkaranya, "tambah AKP Syahrul Rajabia.
Pada tahun 2022 pokok pikiran anggota DPRD Jeneponto dianggarkan diangka Rp30 Miliar dan tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp14 Miliar, dari anggaran pokir tersebut terindikasi adanya dugaan korupsi, termasuk dugaan praktek jual beli pokir, dugaan gratifikasi fee proyek fisik dan dugaan penjualan pokir alat- alat pertanian. (Zadly)