MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros resmi membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam rangka mengawasi penyebaran informasi dan konten di dunia maya selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap semakin masifnya penggunaan internet, khususnya media sosial, dalam kampanye politik.
Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, menyatakan bahwa pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kampanye dan penyebaran informasi di internet berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengawasan difokuskan pada potensi pelanggaran yang berpotensi terjadi, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam, dan konten yang mengandung unsur pelanggaran etika pemilu.
“Media sosial dan platform digital saat ini menjadi sasasan pengawasan kampanye politik. Karena itu, pengawasan di dunia siber sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa semua pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Tim ini akan bekerja secara intensif, memantau konten yang beredar dan mengambil tindakan bila ada indikasi pelanggaran,” ujar Mahmuddin saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).
Tim Fasilitasi Pengawasan Siber ini, lanjut dia akan bertugas mengidentifikasi dan memantau konten kampanye di media sosial yang berpotensi melanggar aturan pemilu. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam turut memanatau aktivtias kampanye di dunia maya, sangat penting untuk membantu kerja pengawasan Bawaslu.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kondusifitas informasi selama Pilkada Serentak 2024. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat,” lanjutnya.
Diketahui, dalam undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah). (Fahrulllah/B)