MAMUJU, RAKYATSULSEL - Putusan sidang kode etik terkait kasus penganiayaan salah seorang tahanan di dalam sel Polres Polewali Mandar (Polman) yang mengakibatkan tahanan tersebut tewas, dan telah disidangkan di Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) di Mamuju belum lama ini.
Dimana dalam sidang kode etik tersebut, ke tujuh oknum polisi Polman terperiksa tersebut di vonis Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, saat dikonfirmasi, memastikan bahwa ketujuh oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan tahanan Polres Polman menunggu pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ).
Irjen Pol Adang Ginanjar menegaskan, PTDH ketujuh orang anggota Polres Polman itu disampaikan setelah adanya putusan sidang kode etik Kepolisian Polda Sulbar, yang berlangsung baru - baru ini.
“ Iya ketujuh anggota itu, mereka di PTDH setelah kemarin ada putusan sidang etiknya, “ kata Kapolda Sulbar saat di komfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (8/10/24)
Meskipun hasil berakhir PTDH atas putusan sidang etik Polda Sulbar, namun pihak tersangka ajukan banding, bahkan orang tua korban dan keluarganya sempat datang di Polda agar ketujuh anggota yang terlibat meminta tidak dicabut alias dipecat. Namun, Kapolda Adang tetap menegakkan kode etik Kepolisian
“Mereka banding tetapi gak apa - apa, walaupun keluarganya datang di Polda mau minta dicabut tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti,“ tegas Kapolda Sulbar.
Seperti diketahui, ketujuh nama - nama yang telah mengikuti putusan sidang etik Kepolisian atas kasus penganiayaan tahanan Polres Polman, adalah Aipda BR Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang tahanan kasus pencurian di Polres Polewali Mandar (Polman) tewas mengenaskan di dalam sel. Korban tewas penuh luka di tubuhnya. Orang tua korban pun sempat protes ke pihak terkait atas insiden tersebut.
“Anak saya saat di tahan oleh oknum polisi di Polres Polman dipukuli oleh oknum polisi di dalam sel. Saya melihat langsung saat anak saya dianiaya oleh sejumlah oknum polisi, kebetulan saya juga ikut ditahan namun di sel yang berbeda. Saya ditahan karena bapak tiri korban kabur pada saat penangkapan,” ungkap Nasriah ibu korban yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/24). (Sudirman)