KPU Makassar Umumkan Calon KPPS Pilkada 2024, Pelantikan Dijadwalkan 7 November

  • Bagikan
Dokumen Rakyat Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah mengumumkan para calon Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Namun, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Makassar, Abdi Goncing, menyatakan bahwa pelantikan calon KPPS tersebut baru akan dilakukan pada 7 November 2024.

"Saat ini sedang berlangsung proses penginputan mandiri ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Hasil seleksi KPPS telah diumumkan pada 7 Oktober lalu," jelas Abdi, Jumat (11/10/2024).

Abdi menjelaskan bahwa sementara ini status para peserta masih sebagai calon. Nantinya, penetapan dan pelantikan akan dilakukan pada 7 November. Selain itu, KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait nama-nama calon KPPS yang telah diumumkan.

"Kami memberikan waktu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan. Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, maka akan ada pergantian," tambahnya.

Sejak pengumuman nama calon KPPS, beberapa calon telah mengundurkan diri, dan KPU segera menindaklanjuti penggantian dengan calon cadangan atau melalui redistribusi dari TPS terdekat, sesuai aturan KPU RI.

Lebih lanjut, Abdi juga mengungkapkan bahwa KPPS untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus telah diumumkan. TPS khusus tersebut berada di tujuh lokasi, termasuk Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP), dan Perhimpunan Masyarakat Kusta (Permata).

"Penunjukan KPPS di lokasi khusus dilakukan oleh lembaga terkait, seperti pegawai Rutan dan Lapas, yang lebih memahami situasi di dalam," tutupnya.

Pilkada Serentak 2024 di Makassar akan menghadirkan 7 TPS khusus, yang tersebar di dua TPS di Rutan, tiga TPS di Lapas, satu TPS di Permata, dan satu TPS di PIP. Jumlah ini meningkat dari Pemilu sebelumnya yang hanya memiliki enam TPS khusus. (Yadi/B)

  • Bagikan