Operasi Zebra Dimulai 14 Oktober, Kendaraan Overload Siap-Siap Ditilang

  • Bagikan
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman.

Operasi Zebra ini akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penilangan bagi pengendara, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. "Kami akan memberikan teguran dan penilangan," tegasnya.

Kombes Karsiman juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap kendaraan yang kelebihan muatan merupakan instruksi langsung dari Kapolda Sulsel. Semua jajaran kepolisian di Sulsel diharapkan dapat menjalankan arahan tersebut dengan baik.

Sebagai informasi, beberapa jenis pelanggaran yang dapat terjaring dalam Operasi Zebra meliputi:

  • Pengemudi di bawah umur
  • Penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai aturan
  • Kendaraan yang melawan arus
  • Kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau dinas
  • Pengemudi di bawah pengaruh alkohol
  • Tidak memakai sabuk keselamatan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melanggar batas kecepatan
  • Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar atau tidak layak jalan
  • Pelanggaran penggunaan bahu jalan atau marka jalan
  • Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan di Sulawesi Selatan demi keselamatan bersama. (Abu/A)

  • Bagikan