MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyampaikan bahwa pelanggaran netralitas ASN, yang mencapai 43,4 persen.
"Analisis KASN dari tingkat pelangaran 43,3 persen. Netralitas karena ingin mempertahankan jabatan dan ingin menduduki jabatan," kata Saiful Jihad saat sosialisasi netralitas ASN, Senin (14/10/2024).
Dirinya menyebutkan masuknya masa kampanye maka hampir dipastikan gesekan semakin terasa. "Kondisi ini menciptakan iklim yang tidak sehat dalam dunia politik, di mana ASN terlibat dalam mobilisasi suara," sebutnya.
Saiful memberikan contoh Pilkada 2018 di salah satu daerah, ada oknum ASN pegawai rumah sakit daerah, dia memposting dukungan kepada salah satu calon.
"Setelah shalat magrib dia posting untuk memilih calon tertentu di grup WA. Tindakan ini ada di ranah pidana karena mengkampanyekan salah satu calon, akhirnya divonis 1 bulan," jelasnya.
Bahkan kata dia, pelanggaran netralitas terjadi jika ASN memanfaatkan kewenangan untuk mendukung salah satu calon.
"Yang terlarang adalah jika ada penggunaan kewenangan untuk menguntungkan calon tertentu, seperti memberikan bantuan di momen tertentu sambil menunjukkan dukungan terhadap calon tertentu," jelasnya. (Fahrullah/B)