MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Pemprov Sulsel memberikan sanksi kepada 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan penilaian kerja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024.
15 PNS lingkup Sulsel ini disanksi atas pelanggaran ringan hingga berat yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin kerja, penyalahgunaan wewenang, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan.
Sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh juga telah menginstruksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk mendata pegawai ASN yang berprestasi terutama bagi ASN yang perlu diberikan hukuman.
Menurutnya, penilaian kinerja ASN ini sebagai pemantik peningkatan kinerja para pegawai yang terkesan malas. "Pemberian sanksi ini dapat menjadi pembelajaran untuk lebih memperhatikan kinerja dan kedisiplinan," pungkasnya.
Meneruskan instruksi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan PNS dilingkup pemprov Sulsel.
"Pelanggarannya rata-rata berkaitan dengan disiplin, seperti yang tidak memenuhi kewajiban masuk kerja. Ada juga terkait integritas dan penyalahgunaan wewenang, termasuk pungli dan menerima hadiah berhubungan dengan jabatan," ujar Sukarniaty
Dari berbagai pelanggan tersebut, 15 ASN mendapatkan sangksi berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Ada 15 orang yang dikenakan sanksi disiplin. Disiplin ringan 2 orang, sedang 2 orang, berat 11 orang. khusus untuk 11 orang yang dikenakan sanksi berat, 5 orang diantaranya disanksi penurunan jabatan, 3 orang pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana, dan 3 orang menerima pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.," ungkap Sukarniaty
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada ASN agar lebih memperhatikan kinerja dan kedisiplinan, "Ini bisa jadi efek jera dan menjadi contoh bagi PNS lain, supaya ada pembelajaran buat teman-teman," ucapnya
Selanjutnya sanksi yang ditujukan kepada 15 PNS ini akan diteruskan ke OJ Gubernur untuk ditandatangani dan diumumkan secara resmi. (Hikmah/B)