"Dokumen memang ada, tapi kita melihat masih ada ketidaksesuaian, terutama pada standar parkir yang belum memenuhi aturan yang berlaku dan potensi dampak lalu lintas yang belum terselesaikan," ungkap Fasruddin.
Ia juga menekankan pentingnya PBG yang sesuai dengan bangunan baru yang digunakan restoran. "Jika bangunan baru, mereka harus mengurus PBG terbaru, bukan hanya IMB untuk bangunan lama. Ini penting untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional di kawasan padat seperti Jalan Alauddin," tegasnya.
DPRD Makassar pun meminta manajemen Mie Gacoan untuk segera melakukan pembenahan terkait izin dan standar kelayakan yang belum terpenuhi. Selain itu, pihak DPRD juga menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap restoran-restoran yang belum mematuhi ketentuan perizinan di Makassar.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti hasil sidak ini. "Kita ingin memastikan setiap bisnis yang beroperasi di Makassar memiliki izin lengkap dan sesuai aturan, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujarnya. (Isak/B)