Gakkumdu Sulsel Periksa Lima Jam Oknum Kepsek di Makassar terkait Netralitas ASN

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKSUL -- Sentral Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa salah satu oknum kepala sekolah di Makassar berinisial SM, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipin Negara (ASN) di Pilkada serentak 2024.

Adapun SM diperiksa tim penyidik Gakkumdu kurang lebih 5 jam. Dimulai dari pukul 14.00 Wita sampai 18.15 Wita, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (17/10/2024) kemarin.

Tim Penyidik Sentra Gakkumdu, Rahmat Hidayat mengatakan, oknum kepsek berinisial SM itu diperiksa setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu tim pasangan calon gubernur atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pada laporan tersebut, pelapor menyertakan bukti-bukti berupa foto, yang mana foto tersebut menunjukkan SM diduga menghadiri salah satu kegiatan pasangan calon yang berlangsung di Kabupaten Takalar.

Selain itu, ada juga foto yang menunjukkan SM sedang berada di salah satu posko pemenangan pasangan calon.

“Jadi kita sudah ambil keterangan pelapor, termasuk mengambil keterangan dari terlapor berinisial SM,” kata Rahmat kepada wartawan.

Rahmat menambahkan, dalam keterangan terlapor, SM menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, MA. Sehingga pihak Gakkumdu memanggil MA sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Dari keterangan terlapor SM, menyebut nama kepala dinas, sehingga kepala dinas ini kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Rahmat.

Meski demikian, pihak Gakkumdu Bawaslu Sulsel masih mendalami pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh oknum Kepsek.

Sementara itu, Kepala Dinas Kota Makassar, MA mengatakan pihaknya memenuhi panggilan dari pihak Gakkumdu Bawaslu Sulsel, setelah menerima surat pemanggilan dari Bawaslu Sulsel.

“Saya diundang perihal untuk memberikan klarifikasi, tentu sebagai ASN pasti saya datang. Siapa saja yang melapor, wajib kita hadiri artinya harus koperatif,” singkatnya. (Isak.B)

  • Bagikan