TAKALAR, RAKYATSULSEL – Dugaan penggunaan solar ilegal dalam proyek strategis Bendungan Pammukkulu, Desa Kale'komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, mulai disoroti pihak berwenang.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta, menegaskan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
"Saat ini kami akan melakukan tahap penyelidikan, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut," ungkap Iptu Hatta saat dihubungi Rakyat Sulsel, Rabu (23/10/2024).
Tidak hanya Polres Takalar, Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Takalar, Iwan Surya, juga angkat bicara.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Takalar dalam menindaklanjuti dugaan penggunaan solar ilegal di proyek besar ini. Ini jelas merupakan tindak pidana," kata Iwan Surya, Rabu (23/10/2024).
Proyek yang menelan anggaran Rp43,8 miliar tahun 2024 ini seharusnya menjadi contoh dalam penggunaan bahan bakar yang sesuai aturan. Namun, diduga solar subsidi digunakan untuk alat berat seperti excavator dan dozer, yang tidak sesuai regulasi.
Diketahui, solar ilegal diangkut menggunakan mobil pickup yang digunakan untuk proyek jalan, jembatan, dan irigasi di kawasan tersebut.
Isu ini muncul pada saat pengerjaan berlangaung, ketika masyarakat Desa Kale'komara menemukan ketidaksesuaian dalam jenis solar yang digunakan. Proyek ini sendiri berada di bawah pengawasan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, namun hingga kini, Kepala Proyek Muhammad Alwi belum memberikan tanggapan resmi.
"Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar proyek strategis yang dibiayai APBN 2024 ini tidak tercoreng," tegas Iwan Surya. (Tiro)