Dirinya menyebutkan jika DKPP bukan semata-mata untuk mengadili dan memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu. "Tapi tugas utama memberikan edukasi kepada penyelenggara pemilu, bukan pemecatan, memberikan sanksi, tapi menjaga marwah penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu)," bebernya.
"Kalau penyelenggara Pemilu itu tercederai, terdonai, maka efeknya akan sampai pada hasil Pemilu akan ternodai. Makanya kita harus jaga marwa KPU dan Bawaslu," lanjutnya.
Diketahui beberapa aduanya sejak Januari 2024, DKPP sudah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Maros, Barru dan Tana Toraja. Mereka diperiksa terkait hasil Pemilihan legislatif.
Sementara saat ini DKPP juga sudah menerima beberapa adunya diatarnya Komisioner KPU Kota Palopo dilaporkan ke DKPP terkait dugaan administrasi. Begitu juga Bawaslu Bulukumba mereka dilaporkan atas dugaan tidak profesional menangani laporan dugaan pelanggaran. (Fahrullah/B).