Tangkap Enam Pengedar Narkotika, Polrestabes Sita Barang Bukti Senilai Rp50 Miliar

  • Bagikan
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan saat menjadi pembicara saat pers rilis di kantor Polrestabes Makassar, Senin (28/10/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polrestabes Makassar menangkap enam orang pengedar narkotika yang tergolong dalam jaringan internasional dengan barang bukti senilai Rp 50 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan saat menjadi pembicara saat pers rilis di kantor Polrestabes Makassar, Senin (28/10/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan jaringan peredaran narkotika itu dimulai ketika sudah melakukan penangkapan pertama yang dilakukan oleh tim polrestabes Makassar pada 8 Oktober 2024 lalu.

“Jadi itu di TKP pertama itu tertangkap dengan barang bukti bungkus kecil 5 gram sabu, tersangkanya dua orang” ujarnya.

Lalu kata dia, pihak kepolisian mulai melakukan penggeledahan di sekitar TKP di Jalan Opu Daeng Risaju-Makassar dan didapatkan lagi barang bukti 64 gram sabu. Lalu, penangkapan pada TKP II yaitu pada 11 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wita di Jalan Metro Tanjung Bunga-Makassar dan mengamankan dua tersangka lainya.

Kata dia, pada TKP 2 barang bukti yang diamankan enam kemasan berwarna merah bergambar naga berisi sabu seberat 6,2 kg gram lebih dan 8.229 butir pil Mephedrone. Itu ditemukan pada rumah milik tersangka.

Selanjutnya, TKP 3 penangkapan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2024 ini, penangkapan dilakukan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Tim Reserse Narkoba berangkat ke TKP dari informasi hasil interogasi yang dilakukan pada tersangka TKP 2. Dua orang lagi kembali berhasil dibekuk.

Barang buktinya, 2 koper besar berisi 22 kemasan merah bergambar naga dengan berat mencapai 22,9 kg lebih.

“Mereka adalah jaringan yang sama dengan tersangka pada TKP 2,” ujarnya.

Ia menyampaikan, jika merujuk pada total barang bukti dari tiga penangkapan, daya rusaknya bisa mencapai 160 ribu orang di Sulsel. Atas kasus tersebut, pasal yang disandarkan kepada mereka yaitu pasal 114 (2), Subs Pasal 112 (2) Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman mereka paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kuncinya. (Abu/B)

  • Bagikan