BBPOM Makassar Usut Produk Kosmetik Diduga Ilegal di Takalar

  • Bagikan
Kosmetik diduga ilegal beredar bebas di Takalar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Dra Hariani, mengatakan saat ini pihaknya sedang menelusuri dugaan peracikan kosmetik dan perawatan kulit yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar.

"Kami masih dalam tahap penelusuran," ujar Hariani, pada Selasa (29/10/2024).

Hariani menyatakan tak ingin berkomentar lebih jauh karena laporan dugaan pembuatan dan peredaran kosmetik ilegal dari masyarakat tersebut masih dalam penelusuran.

"Kalau sudah ada perkembangan, akan kami sampaikan selanjutnya. Saat ini, kami belum bisa komentar," ujar Hariani.

Saat ini peredaran produk kosmetik dan perawatan kulit yang diduga ilegal marak di Kabupaten Takalar. Sebelumnya, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengendus sejumlah tempat peracikan kosmetik diduga ilegal di daerah itu.

Salah satunya di BTN Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Tempat peracikan dan produk kosmetik dan perawatan kulit diduga ilegal karena tidak memiliki izin edar dari BBPOM.

Produk yang diduga mengandung bahan berbahaya itu bernama Night Series Retinol Booster. Skincare tersebut diduga diracik di salah satu rumah mewah di BTN Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang.

“Laporan masyarakat ada tempat peracikan kosmetik diduga ilegal di daerah BTN Perumnas Bajeng. Menurut warga di sana mereka sering pindah-pindah tempat melakukan peracikan,” kata Wakil Ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, pekan lalu.

BBPOM Makassar juga menelusuri beberapa produk yang terindikasi belum berizin. Beberapa produk itu antara lain, CLB Glow Skincare, MRJ Body Lotion Collagen by Marajana, WSP Body Scrub, dan krim Malebbi.

Pemilik kosmetik Malebbi, Hj Thuty, menepis tudingan tersebut dan mengklaim bahwa produknya telah terdaftar di BPOM. “Sudah ada izinnya, bisa dicek di aplikasi BPOM mobile,” kata Hj Thuty kepada Rakyat Sulsel belum lama ini. (shasa anastasya/B)

  • Bagikan