Lima Orang Diamankan Polres Tator, Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu

  • Bagikan
Lima tersangka yang yang amankan Polres Tator, diduga edarkan uang palsu.

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja (Tator) mengamankan lima dari enam terduga pelaku peredaran uang palsu, berikut sejumlah barang bukti. Para terduga pelaku terdiri dari dua warga Sumatra Barat, satu warga Gowa, dan dua warga Toraja Utara, dengan inisial SI (40), ST (33), TT (23), RP (33), dan MF (17).

Kasus ini terungkap berkat aduan korban, MP (23), warga Makale pemilik toko konter pulsa, setelah MF diduga melakukan transaksi Brilink dengan uang palsu senilai Rp1.000.000. Saat merasa curiga, MP melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tator pada Minggu, 20 Oktober 2024. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Tator bergerak cepat, menangkap empat tersangka lainnya, sementara satu tersangka lainnya masih buron.

Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Serangkaian penyelidikan oleh personel Unit Resmob berhasil mengamankan lima dari enam pelaku peredaran uang palsu di Makale. Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan resmi ditahan sejak 21 Oktober 2024,” ujar Malpa, Jumat, 1 November 2024.

Malpa menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku uang palsu tersebut berasal dari Jambi, dengan masing-masing pelaku memiliki peran dalam proses distribusinya.

Kasat Reskrim Polres Tator, IPTU Slamet Raharjo, menyebut bahwa tim Resmob bergerak cepat begitu laporan diterima. Dari hasil penyelidikan, Unit Resmob mengamankan lima pelaku dan menyita barang bukti berupa 282 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, lima handphone, selembar uang Rp50.000, uang tunai Rp450.000, dan uang asli Rp16.000. Selain itu, disita pula satu mobil Daihatsu Xenia warna silver, satu sepeda motor Jupiter, dan satu helm. Total nilai uang palsu yang diamankan mencapai Rp28.200.000.

“Para pelaku mengakui perbuatannya. Sejak 21 Oktober mereka telah resmi ditahan dan dikenakan pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Slamet. (Cherly)

  • Bagikan