Bawaslu Bantaeng Rekomendasikan PSU di TPS 02 Bonto Atu

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melalui Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bissappu merekomendasikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.

Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menegaskan jika rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada 27 November 2024 kemarin, Dimana kata dia adanya pelanggaran administrasi yang terjadi.

“Ada 2 orang pemilih yg berKTP-el beralamat di luar Kabupaten Bantaeng memilih di TPS 2 Kelurahan Bonto Atu. Padahal tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb pindahan di TPS tersebut”, pungkas Ningsih

Panwaslu Kecamatan Bissappu menemukan bahwa 2 (dua) pemilih ber-KTP elektronik di luar Kabupaten Bantaeng, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS tersebut. Tetap diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan

“Pemilih itu datang menggunakan KTP el untuk mendaftar sebagai pemilih dan dicatat oleh petugas KPPS dalam Daftar DPK. Padahal DPK itu harusnya orang yg ber KTP-el beralamat di wilayah Bantaeng Kelurahan Bonto Atu," tambah Ningsih

Kedua pemilih itu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), meski tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 53 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP. (Fahrullah/B)

  • Bagikan